Top Ad unit 728 × 90

Popular Posts

Membuka Ingatan Membangun (Lebih Serius terhadap) Desa


Desa kedepan akan ramai dengan wisatanya, industri kreatifnya, serta pembangunannya. Mungkin itulah harapan yang harus benar-benar diwujudkan di Desa dengan bantuan Dana dari pemerintah yang sangat besar dari sebelumnya. Semua diatur di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan PP Nomor 40 Tahun 2014. Upaya pemberian dana mandiri dengan jumlah yang besar, ternyata menjadikan semua orang (baik yang berkepentingan atau tidak) berbondong-bondong melihat desa, baik segi potensi maupun kelemahan. Andai orang-orang yang bersangkutan tidak paham soal potensi dan kelemahan desa, orang tersebut akan dengan serius mencari dan membuat sehingga menemukan bahan untuk memanfaatkan dan menggunakan dana tersebut. Poin pertama, pembangunan desa mulai sedikit lebih banyak diminati.
Poin kedua, akan semakin banyak ide mulai muncul untuk membangun desa. Mulai dari ide pragmatis dan idealis pun kian membumbung tinggi. Dengan demikian, pengawasan dan pendampingan terhadap desa harus bekerja secara maksimal. Walhasil, diatur di PERMENDES Nomor 3 tentang Pendamping Desa. Laju ide kemudian dapat disaring dan akan menjadi program-program pembangunan maslahat untuk desa. Poin yang ketiga, pemerataan wacana lebih banyak akan digunakan untuk mencerdaskan aparatur desa dan masyarakat sekitar. Seperti keterbukaan informasi menjadi penting dalam sistem informasi pembangunan desa yang ditegaskan dalam UU Desa pasal 86. Hal ini, dapat merubah pendapat bahwa Indonesia dengan partisipasi masyarakat luas namun wacana rendah, akan menjadi semakin meluasnya partisipasi yang didampingi dengan kualitas wacana baik.
Ketika masyarakat mulai lebih cerdas, masyarakat akan tidak lagi mudah diam terhadap eksploitasi-eksploitasi terhadap lingkungan di desa. Lingkungan yang kemudian menjadi aset desa, akan lebih aman dan benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa. Hal ini dijamin dalam pasal 76 UU Desa. Elanjutnya, aset tersebut akan dikelolah oleh BUMDes, Pasal 87-90 UU Desa. Lantas, bagaimana dengan desa yang asetnya terbatas? Ini bisa dilakukan kerjasama antar Desa (Pasal 92 UU Desa) dan dapat pula bekerjasama dengan pihak ketiga (Pasal 93 UU Desa). Kekuatan desa inilah yang diharapkan dapat menjadi titik-titik penyangga kemajuan kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan negara kesatuan republik Indonesia, ini poin ke empat.
Poin kelima, implementasi UU Desa tersebut meningkatkan kelancaran aktifitas desa adat. Desa adat mendapatkan jalan yang seluas-luasnya untuk pembangunan dan pelestarian desa berdasarkan kearifan lokal. Sehingga negara mengakui dan menghormati hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dengan semangat pada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adat akan semakin maju dengan tradisinya, kemudian menjadi kunjungan wisatawan negeri maupun mancanegara.
Bab XIII UU Desa merupakan undang-undang pertama yang telah menindaklanjuti norma Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 dan Putusan MK nomor 35/2012 mengenai sikap mengakui kewarganegaraan masyarakat hukum adat yang mempunyai hak, subjek hukum, dan pemilik wilayah adatnya. Pokok-pokok pengaturan UU Desa Bab XIII terdiri atas 4 kelompok pengaturan, yakni 1). Pengaturan tentang Penataan Desa Adat yang terdiri atas penetapan, pembentukan (termasuk didalamnya penggabungan dan penghapusan), dan penataan, 2). Wewenang Desa Adat, 3). Pemerintahan dan Peraturan Desa Adat, 4). Hubungan antara pengaturan di Bab XIII Pasal 96-111 dengan Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Desa. Itu merupakan lanjutan terhadap pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan penyadang hak. Sedangkan pengaturan terkait pada pengakuan atas pemilik wilayah adatnya dibatasi oleh UU Desa, redaksinya berbunyi “harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.” Misalnya harus merevisi UU Kehutanan dan UU Minerba. Atau usulan Noer Fauzi Rachman dkk dalam bukunya yang berjudul “Pokok-pokok Pikiran untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desa Adat” untuk merumuskan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA).
Melihat pada kenyataan di desa hari ini, UU desa berada pada koin yang sama, yang mempunyai dua sisi yang berbeda antara kemajuan dengan kemunduran, bahkan kehancuran desa. Kenyataan itu berkaitan dengan sumber daya manusia dan infrastruktur di desa yang masih minim. Maka dengan itu, UU Desa, PP, dan PERMEN harus segera disambut oleh pemerintah daerah dengan merumuskan PERDA dan PERBUB. Sebab, bila belum ada perda, berarti pemerintah masih menganggap mengawal UU Desa belu menjadi prioritas. Padahal, pembangunan desa dengan sendirinya telah menjadi perhatian utama di Indonesia. Desa akan segera ditingkatkan infrastrukturnya, akses jalan dan informasi, pembangunan, dan lain-lain.
Beberapa poin yang menurut hemat penulis menjadi prioritas untuk diatur dengan cermat di PERDA dan kemudian di PERBUBkan. Antara lain: 1). Mekanisme penyususnan Peraturan Desa, 2). Mekanisme Pemilihan Kepala Desa, 3). Mekanisme rekruitmen aparatur desa, 4). Mekanisme penyusunan program desa, 5). Kepemilikan Aset Desa, 6). Peraturan BUMDes dan 7). Mekanisme ketersediaan informasi dari kabupaten/Kota terkait potensi desa. Bila ketujuhnya segera diselesaikan, pelaksanaan pilkades serentak akan aman, pembangunan merata, kesenjangan didesa menurun, dan menjadi desa berdaya. Meski begitu, ketakutan pertama untuk mencoba harus mendorong kesiapan pemerintah daerah mendampingi desa dengan perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasinya. Perumusan PERDA dan PERBUB menjadi sebuah keharusan. Sehingga pada harapannya adalah mendorong desa untuk mulai berbenah, masyarakat mulai berwacana baik, dan pemerintah semakin ingat dengan serius untuk membangun desa yang lebih baik.
Membuka Ingatan Membangun (Lebih Serius terhadap) Desa Reviewed by Makhfud (Cak Pod) on 01.03 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by My Opinion About © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.